Kadin dan DPR Dukung Pemerintah Pungut Pajak Bisnis Online

By Admin

nusakini.com--Pemerintah tengah memformulasikan skema pungutan pajak bagi toko online atau yang disebut e-commerce guna mengejar target penerimaan pajak. Upaya ini didukung kalangan pengusaha dan DPR.  

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengungkapkan, setiap usaha yang memperoleh keuntungan di Indonesia harus memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara. Hal ini untuk memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak.  

"Ya fair (adil) lah, usaha di sini mesti dipajakin. Kalau tidak, ya tidak fair," tegas Rosan saat berbincang dengan wartawan di Jakarta belum lama ini.

Rosan beralasan, bisnis online atau e-commerce di Indonesia tumbuh pesat. Perkembangan toko-toko online begitu cepat, sehingga memiliki koneksi atau jaringan yang lebih luas.

"Perkembangannya luar biasa besar, jadi kita harus antisipasi ke depan (pajak). Kebiasaan membeli, prilaku konsumen kan terekam dengan sistem online yang ada. Jadi wajib bayar pajak lah, supaya level playing field-nya sama," tuturnya.  

Namun demikian, ia berharap, pemerintah tidak memajaki toko-toko online skala kecil (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/UKM). "Yang masih kecil, start up biarin saja dulu tumbuh. Kalau sudah besar baru dipajaki. Kalau mereka tumbuh kan banyak tenaga kerja yang terserap, jadi makin bagus untuk ekonomi kita," ujar Rosan.  

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto mengungkapkan, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.609,4 triliun atau naik 9,3 persen di Rancangan APBN 2018 dibanding outlook 2017 yang sebesar Rp 1.472,7 triliun. Setoran pajak diharapkan Rp 1.379,4 triliun di 2018 atau naik Rp 137,6 triliun dibanding outlook tahun ini Rp 1.241,8 triliun. 

"Pemerintah perlu menghitung dengan cermat target pajak dan menjaga iklim usaha, menggali sumber pendapatan baru, yakni dengan menyasar ke e-commerce yang tumbuh pesat dalam tiga tahun terakhir," ucapnya. (p/ab)